• header 2
  • header 2

Selamat Datang di Website SMA NEGERI 2 LOA KULU

Pencarian

Kontak Kami


SMA NEGERI 2 LOA KULU

NPSN : 30405781

Jl. Poros RT. 17 Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara


sman2loakulu@yahoo.co.id

TLP : -


          

Banner

Jajak Pendapat

Bagaimana pendapat anda mengenai web sekolah kami ?
Sangat bagus
Bagus
Kurang Bagus
  Lihat

Statistik


Total Hits : 865800
Pengunjung : 113720
Hari ini : 331
Hits hari ini : 698
Member Online : 0
IP : 44.192.95.161
Proxy : -
Browser : Opera Mini

Status Member

Menebak Arah Pemberdayaan Guru




oleh:

Aris Setiawan, M.Pd.

Menjadi seorang guru sudah pasti memiliki banyak tugas dan tanggung jawab. Profesi guru tidak boleh dipandang sebelah mata, karena ada banyak amanah dan tanggung jawab yang mesti dipikul oleh seorang guru. Selain mengajar guru memiliki beberapa tugas pokok serta fungsi lainnya.

Dalam peraturan perundang-undangan tentang organisasi dan tata kerja suatu kementerian negara/lembaga sering disebutkan bahwa suatu organisasi menyelenggarakan fungsi-fungsi dalam rangka melaksanakan sebuah tugas pokok. Tugas Pokok adalah tugas yang paling pokok dari sebuah jabatan atau organisasi. Tugas pokok memberi gambaran tentang ruang lingkup atau kompleksitas jabatan atau organisasi tersebut. Sedangkan fungsi merupakan perwujudan tugas pemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional Definisi lain menyebutkan bahwa fungsi adalah sekelompok aktivitas yang tergolong pada jenis yang sama berdasarkan sifat atau pelaksanaannya

Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) adalah sasaran utama atau pekerjaan yang dibebankan kepada organisasi untuk dicapai dan dilakukan Sebagian pihak menyebutnya sebagai tugas dan fungsi saja dan menyingkatnya menjadi tusi. Tupoksi merupakan satu kesatuan yang saling terkait antara tugas pokok dan fungsi. 

 

Menteri Baru, Kurikulum Baru?

Selaku Mendikbud baru, Nadiem Makarim mengaku telah memiliki empat program yang akan dia lakukan selama 5 tahun ke depan. Hal itu disampaikan Nadiem di acara rapat konsolidasi yang dilakukan Kemenko PMK pada Kamis (31/10/2019). Rapat itu dihadiri oleh sejumlah menteri yaitu Menag Fachrul Razi, Mensos Juliari Batubara, dan Menpora Zainuddin Amali. Program pertama adalah melakukan penyisiran anggaran dan aktivitas mulai dari sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi (PT). Kedua, memeriksa struktur kelembagaan untuk mendukung pembelajaran siswa. Ketiga, menggerakkan Revolusi Mental sesuai melalui konten-konten bukan hanya sistem institusi pendidikan, tapi di masyarakat secara luas. Keempat pengembangan teknologi

Sekolah yang memiliki mutu yang tinggi, memiliki sumber daya sekolah yang berkualitas, SDM dalam sekolah yang profesional. Guru merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan. Untuk menghasilkan guru yang profesional diperlukan adanya pemberdayaan guru. Dalam dunia pendidikan, pemberdayaan ditujukan kepada para peserta didik, guru, kepala sekolah, dan pegawai administrasi.

Hasil studi yang dilakukan oleh Zaenab Hanim, tentang sekolah efektif di daerah menekankan untuk: (1) menguji konsepsi antara kepemimpinan dan sekolah yang efektif, (2) menganalisis hubungan antara peningkatan dan kepemimpinan sekolah, dan (3) karakteristik manajemen dan perubahan iklim dari sekolah yang efektif. Kepemimpinan kepala sekolah menunjukkan empat karakteristik umum kepala sekolah, dalam hal visi, kegigihan, dukungan pengajaran, dan partisipatif.

Strategi pembangunan pendidikan yang efektif mutlak diperlukan, yaitu strategi pembangunan yang memberdayakan, memberikan kepercayaan yang lebih luas dan mengembalikan urusan pengelolaan pendidikan kepada sekolah. Adapun upaya peningkatan mutu pendidikan diarahkan pada perbaikan kegiatan belajar mengajar di sekolah yang didukung oleh tenaga kependidikan yang kompeten, sarana dan prasarana yang standar, serta iklim dan suasana sekolah yang kondusif.

Menurut Suyanto (2007: 28), jabatan guru sebagai jabatan profesional menuntut guru untuk terus meningkatkan kualitas SDM sesuai dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga kuantitas dan kualitas mengajar dalam proses pembelajaran dapat terus ditingkatkan. Guru yang mampu bekerja secara profesional salah satunya dipengaruhi oleh pola pemberdayaan guru. Guru yang tidak diberdayakan akan selalu ketinggalan dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan kata lain, agar guru tetap profesional perlu ada sistem pemberdayaan yang baik, tersistem, dan berkelanjutan.

 

Pemberdayaan Guru di Ibu Kota Baru, Kemana Arahnya?

Menjabat sebagai Mendikbud, Nadiem mendapatkan alokasi anggaran belanja sebesar Rp 35,7 triliun untuk tahun depan. Adapun anggaran untuk Kemendikbud turun setiap tahunnya akibat perubahan nomenklatur organisasi di Kemendikbud, di mana Program Pendidikan Tinggi beralih ke Kementerian Riset dan Teknologi.

Anggaran tahun depan ini sebagian besar bersumber dari rupiah murni (99,97%) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (0,03%). Dari total anggaran tersebut 24,9% untuk belanja pegawai, antara lain untuk gaji pegawai Kemendikbud serta pembayaran TPG Non PNS dan sebanyak 31,5% untuk belanja barang antara lain bantuan pemerintah yang digunakan untuk perbaikan sarana dan prasarana pendidikan. Selanjutnya, sebanyak 4,1% untuk belanja modal dan sebanyak 39,5% untuk belanja bantuan sosial antara lain untuk Program Indonesia Pintar.

Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 7 ayat 2 “Pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi”.

Pemberdayaan guru menjadi sangat penting karena melalui pemberdayaan guru tersebut, para guru akan mendapatkan ide-ide dan mempelajari teknik-teknik baru tentang proses belajar mengajar mengajar. Hal ini akan berdampak positif, karena guru yang telah dilatih untuk menggunakan berbagai teknik mengajar akan lebih cenderung untuk mengaplikasikan teknik-teknik mengajar tersebut terhadap siswa-siswanya. Pemberdayaan guru merupakan hal yang turut serta mempengaruhi kinerja dan profesionalisme guru di sekolah. Hal tersebut karena pemberdayaaan guru akan memberikan arah dan warna tersendiri terhadap kinerja guru. Maka, manajemen pemberdayaan guru di sekolah perlu diupayakan sebaik mungkin agar tercapainya mutu pendidikan yang lebih baik lagi, sehingga pada akhirnya berdampak positif terhadap kinerja dan profesionalisme guru.

Guru merupakan tenaga profesional dengan tugas pokok mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Tugas pokok guru tersebut dilakukan pada satuan pendidikan anak usia dini jalur (PAUD), dan pendidikan formal mulai TK-SMA/K, dan SLB. Menurut Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, dalam melaksanakan tugasnya seorang guru memiliki 5 (lima) kegiatan pokok. Kelima tugas pokok tersebut yaitu: merencanakan, melaksanakan, menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan, serta membimbing dan melatih peserta didik. Serta, membimbing dan melatih melalui kegiatan kokurikuler atau ekstrakurikuler. Selain itu, melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru

Mendikbud baru, dalam kaitannya dengan wacana perombakan kurikulum, seyogyanya secara mendalam menggali dan mengkaji kembali tujuan dan fungsi pemberdayaan guru, untuk memaksimalkan peranan guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya sehingga tercapai tujuan pendidikan secara efektif dan efisien. Tujuan dan fungsi tersebut dalam ruang lingkup pembentukan budaya mutu sekolah. Semoga!

*Dimuat di Koran Kaltim Post




Share This Post To :

Kembali ke Atas

Artikel Lainnya :





   Kembali ke Atas